Momentum Hakordia 2025, Kejari Rejang Lebong Selamat Kerugian Negara Rp 853 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H., M.H Didampingi Kasi Intel Hendra Mubarok, S.H, Dan Kasi Pidsus Hironimus Taofanao, S.H., M.H.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 ini menjadi ajang refleksi sekaligus penegasan kembali komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong dalam memerangi praktik korupsi di daerah.
Bagi Kejari, Hakordia bukan sekadar agenda tahunan, tetapi momentum untuk meneguhkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, konsistensi, dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonanta, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menangani sejumlah kasus korupsi lintas sektor. Penanganan dilakukan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan beberapa perkara kini memasuki fase persidangan.
“Tahun ini ada beberapa perkara strategis yang menjadi fokus kami. Salah satunya dugaan korupsi honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2021–2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 677 juta. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kiki.
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Rampungkan Paripurna Marathon, Lima Perda Strategis Resmi Disahkan
BACA JUGA:Rejang Lebong Perketat Pengawasan Kawasan Hutan Mengacu Instruksi Gubernur
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 737 juta, dan empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses perkara RSUD berjalan lengkap mulai penyelidikan hingga penuntutan, dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” lanjutnya.
Selain kasus-kasus besar, Kejari juga mengusut penyalahgunaan dana desa. Di antaranya APBDes Turan Baru tahun anggaran 2017 dengan potensi kerugian negara Rp 533 juta yang kini memasuki tahap banding, serta APBDes Air Kati tahun 2023 dengan kerugian Rp 500 juta yang turut berada dalam proses hukum lanjutan.
“Hingga akhir 2025, total ada delapan tersangka dalam kasus korupsi yang kami proses di pengadilan, termasuk dua perkara limpahan,” ujar Kajari.
BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Tegaskan Pembinaan 18 Lokasi Transmigrasi Tetap Berjalan
BACA JUGA:Penyebab Kematian Wanita di Duku Ulu Terungkap, Polisi Pastikan Korban Jatuh dari Motor
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H., M.H, menambahkan bahwa selain melakukan penindakan, pihaknya juga berhasil memulihkan sebagian kerugian negara dalam sejumlah perkara.
Dari kasus honorarium TKS, Kejari berhasil mengembalikan Rp 76 juta.