BACAKORANCURUP.COM - Besaran bantuan sosial yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Rejang Lebong bervariasi, disesuaikan dengan komponen penerima yang terdapat dalam keluarga tersebut.
Koordinator Daerah (Korda) PKH Kabupaten Rejang Lebong, Firdaus, menjelaskan bahwa bantuan disalurkan dalam beberapa tahap dan besarannya bergantung pada kategori komponen dalam keluarga penerima.
"Besaran bantuan PKH yang diterima setiap KPM itu berbeda-beda, ini berdasarkan komponen masing-masing KPM. Setidaknya ada tiga komponen utama, yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial," jelasnya.
Untuk komponen kesehatan, ia menyebutkan, KPM yang memiliki balita atau ibu hamil (Bumil) akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 750 ribu per tahap.
BACA JUGA:Realisasi BOK Puskesmas Per Juli Baru 26 Persen
BACA JUGA:Sempat Vakum, Pramuka di Lapas Curup Kembali Hidup
Sementara itu, untuk komponen pendidikan, besar bantuan juga berbeda berdasarkan jenjang sekolah anak.
Anak jenjang SD menerima Rp 225 ribu per tahap, jenjang SMP Rp 375 ribu per tahap, dan jenjang SMA sebesar Rp 500 ribu per tahap.
"Adapun untuk komponen kesejahteraan sosial, bantuan diberikan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) dengan nominal Rp 600 ribu per tahap untuk masing-masing kategori," beber dia.
Firdaus menekankan bahwa mekanisme penyaluran bantuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Sosial RI, dan diharapkan dapat tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Rejang Lebong.
"Penyaluran bantuan PKH ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang tergolong rentan dan miskin ekstrem, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial," tuturnya.
Sebelumnya, Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Rejang Lebong harus gigit jari karena tidak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap II tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya proses sinkronisasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem DTSEN milik Kementerian Sosial.
Banyaknya KPM yang terimbas ini akibat peningkatan desil kesejahteraan. Dalam kebijakan terbaru Kemensos, hanya KPM yang berada di desil I, II, dan III yang masih berhak menerima bantuan sosial PKH pada tahap II. Sementara KPM yang masuk dalam desil IV hingga X otomatis dikeluarkan dari daftar penerima.
"Sinkronisasi data ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Maka dari itu, bagi KPM yang desil nya naik ke IV hingga X, mereka tidak lagi menerima PKH tahap II," ungkapnya.