BACAKORANCURUP.COM - Pasca pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan di sejumlah desa di Kabupaten Rejang Lebong, pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I masih tergolong rendah.
Hingga awal Agustus 2025 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mencatat baru segelintir desa yang telah mengajukan pencairan dana tersebut.
BACA JUGA:Mahasiswa dan Pelajar jadi Korban Begal Di Curup, Scoopy Hitam Raib Korban Sempat Diancam Sajam
BACA JUGA:Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Program Makan Bergizi Gratis
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8), mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru tiga desa yang mengajukan DD Tahap II, yakni Desa Mojorejo, Desa Kali Padang, dan Desa Air Apo.
Suradi Rifai.--
“Untuk Dana Desa Tahap II, saat ini baru tiga desa yang sudah mengajukan dan sedang dalam proses. Kami masih menunggu desa lainnya untuk segera menyelesaikan persyaratan administrasi pasca Musdes Perubahan,” jelas Suradi.
BACA JUGA:Perangkat Masjid Agung Baitul Makmur Dikukuhkan
BACA JUGA:Wabup Tegaskan Karhutla Masih jadi Ancaman Serius
Sementara itu, untuk pengajuan ADD Tahap I, lanjut Suradi, baru terdapat lima desa yang telah mengajukan, yaitu Desa Mojorejo, Kampung Baru, Sambirejo, Air Meles Bawah, dan Kali Padang.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengajuan oleh pemerintah desa agar pelaksanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak tertunda.