Curupekspress.bacakoran.co - Sepanjang tahun 2023 kemarin, tercatat ada sebanyak 205 perkara yang sudah putus di Pengadilan Negeri (PN) Curup.
Di sisi lain, Perkara yang sudah putus tersebut, termasuk sisa perkara yang ada pada tahun 2022 lalu.
Plt Ketua PN Curup Ennierlia Arientowaty SH melalui Humas Yongki SH menjelaskan, selama tahun 2023 itu juga, ada sebanyak 253 perkara yang terdaftar di PN Curup.
Yakni sisa tahun 2022 kemarin sebanyak 37 perkara, dan perkara yang masuk sebanyak 216 perkara.
BACA JUGA:Plt Ketua PN Curup Sebut Angka Kriminal di Rejang Lebong Rendah
BACA JUGA:Sidang PN Curup Tatap Muka Lagi, Mulai Februari
"Dari perkara yang masuk dan perkara sisa di tahun 2022 lalu.
Di tahun 2023 ini kita sudah menyelesaikan, atau memutuskan sebanyak 205 perkara pidana.
Sehingga per awal tahun 2024 lalu, tersisa 48 perkara yang belum selesai di tahun 2023 lalu," jelasnya.
Meski demikian dikatakan Yongki, pada awal-awal tahun 2024 ini mulai dari bulan Januari hingga April, perkara sisa di tahun 2023 itu ditargetkan sudah harus selesai.
BACA JUGA:1.309 Warga RL Meninggal Dunia
BACA JUGA:4 CJH Rejang Lebong Meninggal Dunia, Ini Penggantinya
Karena dijelaskannya, perkara sisa di tahun 2023 ini merupakan perkara yang masuk pada akhir-akhir atau penghujung tahun.
"Memang masih ada sisa 48 perkara di tahun 2023 yang belum putus. Sehingga di awal-awal tahun 2024 ini, kita targetkan semuanya selesai.
Karena berdasarkan waktu juga, memang seharusnya selesai di awal tahun ini," terangnya.