Curupekspress.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bakal digelar pada 27 November 2024.
Pelaksanaan Pilkada ini sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
Hal ini guna menyikapi jadwal dan tahapan Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 termasuk Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Begini Tujuannya !
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Belum Bisa Pungut PAD, Ini Alasannya!
"Alhamdulillah, kita sudah dapat info malam tadi bahwa Pilkada serentak akan digelar sesuai dengan rencana awal, yakni 27 November 2024," ujarnya, Selasa 30 Januari
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024, dimulai
dengan perencanaan Program dan Anggaran dijadwalkan Jumat 26 Januari 2024.
Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan dijadwalkan Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:Usulan PPPK Teknis di Rejang Lebong Capai 2.000 Orang, Sekda : Kebutuhan Masih Dievaluasi
BACA JUGA:Gelar Senam Massal, KPU Rejang Lebong Ajak Masyarakat Datang ke TPS 14 Februari
Perencanaan Penyelenggaraam yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan dijadwalkan Senin 18 November 2024.
Kemudian Pembentukan PPK, PPs dan KPPS dijadwalkan 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas tempat pemungutan Suara (Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan pengawas Pemilihan Umum).