Menanggapi hal tersebut, Bupati Rejang Lebong menyatakan pihaknya akan melakukan kajian bersama DPRD untuk mencari langkah strategis dalam menurunkan angka kriminalitas di daerah tersebut.
BACA JUGA:Pekan Ini Rencananya Pelantikan PPPK Tahap I Digelar
“Kami tengah mempersiapkan pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa, agar masyarakat memiliki akses penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Harapannya, pendekatan restorative justice bisa benar-benar diterapkan di tingkat desa, sehingga tidak semua perkara harus dibawa ke ranah hukum formal,” ujar Bupati.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Rejang Lebong.