Apa yang disampaikan akan lebih mudah tersampaikan kepada terdakwa yang menjalani proses sidang, dibanding dengan sidang daring yang selama ini dilaksanakan.
Apalagi diketahui, beberapa kabupaten lain di Provinsi Bengkulu sejak beberapa waktu lalu sudah menjalankan sidang secara tatap muka," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Yongki, dalam pelaksanaan sidang secara offline yang sudah mulai dilaksanakan ini bisa saja sewaktu-waktu ada sidang yang harus dilaksanakan secara online.
Hal itu tergantung dari sidang atau perkara apa yang sedang berjalan.
"Memang kita sudah melaksanakan sidang offline lagi.
Akan tetapi bisa saja ada beberapa sidang yang memang harus dilaksanakan secara online.
Namun intinya, per tanggal 1 Februari kemarin, kita sudah mulai kembali melaksanakan sidang secara offline lagi," tutupnya. (CE3)