BACAKORANCURUP.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Curup untuk anggaran 2022–2023. Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Agus Hamzah pada persidangan Senin (24/11).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah memenuhi unsur hukum dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, seluruh dalil keberatan yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dinilai tidak berdasar.
BACA JUGA:Mutasi Jilid III di Rejang Lebong Segera Bergulir, BKPSDM Tunggu Lampu Hijau Bupati
BACA JUGA:Aktivis Mahasiswa Desak Pemkab Rejang Lebong Fokus Datangkan Investor untuk Dongkrak PAD
“Tidak ada alasan hukum yang dapat membatalkan dakwaan JPU. Seluruh eksepsi ditolak,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa RI mengklaim bahwa dakwaan JPU cacat formil dan tidak memiliki dukungan alat bukti yang cukup. Namun setelah mempertimbangkan argumentasi kedua pihak, majelis hakim menyimpulkan bahwa keberatan tersebut tidak memiliki dasar kuat untuk melemahkan dakwaan.
Dengan putusan ini, persidangan resmi beralih ke agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang akan menjadi tahap penting dalam pembuktian perkara.
BACA JUGA:PSC 119 Rejang Lebong Perkuat Layanan Darurat, Siaga 24 Jam Layani Warga
BACA JUGA:Dua Desa di Rejang Lebong Toreh Prestasi di Ajang Desa Wisata Bengkulu 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., membenarkan hasil putusan sela itu.
“Eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima. Dakwaan JPU dinilai sah secara formil dan materiil, sehingga proses sidang berlanjut ke tahap pembuktian,” jelas Hendra.
Ia menambahkan bahwa penolakan eksepsi ini mempertegas posisi jaksa dalam membuktikan dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Curup.
RI diketahui merupakan pemilik CV Agapi Mitra, perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Curup selama dua tahun anggaran. Selain itu, RI juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan rumah sakit tersebut.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama DW oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada 4 September 2025, atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara.