Curupekspress.bacakoran.co - Menanggapi adanya isu pergantian sejumlah Kepala Madrasah di di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Rejang Lebong, Lukman SAg MH melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Adrihadi SAg MH membantah hal tersebut.
Yang mana sejumlah Kepala Madrasah tersebut dapat dilaksanakan pergantian setelah selesai melaksanakan tugas dan jabatannya selama dua periode yang mana setiap periode dengan waktu empat tahun.
"Kalau untuk madrasah swasta, tentunya kita tidak mengetahui kapan akan dilaksanakan pergantian jabatan kepala madrasah, karena pergantian tersebut merupakan hak prerogatif dari pihak yayasan madrasah tersebut.
BACA JUGA:Pelajar Sekolah di Rejang Lebong Ini Dapat Jatah Pengadaan Seragam Gratis 2024!
BACA JUGA:Jadi Pembicara, PMW Kenalkan Dunia Legislatif ke Mahasiswa!
Sedangkan untuk kepala Madrasah Negeri di Kabupaten Rejang Lebong paling lama dijabat selama lima tahun, yakni MIN 4 Rejang Lebong," ujar Adri.
Bahwa memang ada beberapa madrasah di Kabupaten Rejang Lebong meskipun swasta, Jabatan Kepala Madrasah tersebut dijabat oleh pegawai negeri yang diperbantukan untuk madrasah tersebut. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar untuk pencairan Dana Sertifikasi guru tersebut.
"Tentunya ada beberapa tenaga guru dan kepala madrasah yang sudah PNS diperbantukan untuk membantu madrasah swasta karena kurangnya madrasah yang sudah negeri di Kabupaten Rejang Lebong," Singkatnya.