Mantan Dirut PDAM Divonis 1 Tahun

Kamis 08 Feb 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Gale
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Sidang perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bukti Kaba, Kabupaten Rejang Lebong, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024.

Majalis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH membacakan putusan untuk terdakwa Orin Retnowati selaku mantan Direktur PDAM Tirta Dharma. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun atau 12 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 68 juta.

Jika tidak dibayar harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 1 tahun. 

BACA JUGA:Beli Gas Melon Wajib Pakai Aplikasi

BACA JUGA:Peringatan Dilarang Buang Sampah Mulai Dipasang di Sejumlah Titik

"Menyatakan terdakwa Orin Retbnowati terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, yakni pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.

Mejatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 68 juta subsidair 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Agus Hamzah membacakan putusan dihadapan terdakwa, Selasa, 6 Februari 2024. 

Putusan dari majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lebong, yang dibacakan pada 3 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:2024, Fokus Peningkatan SDM Pariwisata

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelontorkan Anggaran Miliaran untuk Lanjutkan Pembangunan Jalan Ini!

Saat itu, JPU menuntut Orin pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Membayar uang pengganti Rp 450 juta subsidair 1 tahun penjara. Menanggapi putusan dari majelis hakim itu, baik penuntut umum dan terdakwa belum menyatakan sikap, mengajukan banding atau menerima putusan.

Disinggung putusan lebih ringan, JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra SH MH, apapun keputusan hakim harus dihormati.

Kategori :