Salah satu yang menjadi perhatian terkait beban uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa.
Nominal Rp 450 juta, yang dibebankan pada terdakwa oleh jaksa berdasarkan audit kerugian negara BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), tetapi pada putusan, hakim berpendapat lain, mereka menghitung sendiri kerugian negara.
Tidak heran jika hakim akhirnya memutuskan Orin hanya membayar Rp 68 juta.
"Akan kami bahas dengan tim, kemungkinan kami akan banding. Hakim menghitung sendiri kerugian negara Rp 68 juta yang dibebankan pada terdakwa.
Padahal nominal Rp 450 juta itu berdasarkan audit dari BPKP," pungkas Abi.
Sekedar mengingatkan, Orin ditahan Kejari Rejang Lebong tanggal 9 November 2023 lalu.
Orin diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya.
Dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka mencapai Rp 454 juta. Modus yang dilakukan yakni dengan mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya.
Padahal apa yang ia lakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum seperti peraturan daerah.
Sementara PDAM Tirta Dharma saat ini telah berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba tersebut, merupakan Badan Usaha Miliki Daerah.