Curupekspress.bacakoran.co - Dari 105 kepala desa di Kepahiang, sebanyak 37 kepala desa diantaranya masa jabatannya akan habis pada tahun 2024 ini.
Dengan itu juga bisa dikatakan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang harus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun selanjutnya.
Kadis PMD Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH menjelaskan, masa jabatan 37 Kades di Kepahiang itu akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2024.
Sehingga sejak saat ini, pihaknya sudah bersiap untuk menghadapi Pilkades di tahun selanjutnya itu.
BACA JUGA:Dinsos Targetkan Bebas ODGJ dan Pengemis
BACA JUGA:Masih Berpotensi Hujan, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Mengingat di tahun 2024 juga, sejumlah tahapan Pemilu masih berlangsung.
"Memang kalau dilihat dari sisa jabatan yang ada, sebanyak 37 kades ini baru akan habis masa jabatannya setahun lagi.
Namun meski demikian, sejak dini kita harus mempersiapkan semuanya.
Apalagi untuk Pilkades sendiri, itu dibutuhkan anggaran yang cukup besar dari APBD 2024," jelas Iwan.
BACA JUGA:Masih Berpotensi Hujan, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
BACA JUGA:2024, Fokus Peningkatan SDM Pariwisata
Dikatakannya, sama seperti sebelumnya, jika masa jabatan kades nanti habis.
Maka akan digantikan sementara oleh Pjs yang merupakan ASN di Kabupaten Kepahiang.
Untuk itulah persiapan menghadapi masa jabatan Kades yang akan habis ini juga harus dipikirkan dari jauh hari.