Madrasah Sudah Boleh Laksanakan PPDB, Ini Dasarnya!

Selasa 13 Feb 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Aziz A
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Kantor Wilayah Kementerian Agama (kemenang) Kabupaten Rejang Lebong menginformasikan bahwa jika saat ini Madrasah yang merupakan di bawah naungan Kementerian Agama sudah diperbolehkan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBM)  dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNDB) tahun ajaran 2024/2025 hal ini berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (kemenag) Provinsi Bengkulu Nomor: B-6367/Kw.07.2/PP.00/12/2023. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi pendidikan madrasah Kemenag Rejang Lebong, Adrihadi SAg MH, Kepada CE.

"Saat ini madrasah sudah diperbolehkan melaksanakan PPDB  tahun ajaran 2024/2025  mendatang, yang mana PPDB madrasah tersebut sudah diatur oleh Kementerian pusat," ujar Adri.

BACA JUGA:Dikbud Utus 2 Guru Mengajar di Batalyon Infanteri 144/JY

BACA JUGA:Masa Transisi Siswa PAUD ke SD, Dikbud Terapkan 3 Sistem

Dikatakan Adri bahwa pada  petunjuk teknis pelaksanaan bahwa bahwa masing - masing madrasah dapat melaksanakan PPDB tersebut secara online maupun offline sesuai dengan efektifitas penerapan yang mengacu kepada SNDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN yang diterbitkan di 21 Desember 2023 kemarin.

"Sesuai dengan juknis bahwa madrasah akan melaksanakan PPDB lebih dahulu dari pada sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan, bukan maksud mencuri start, akan tetapi dikarenakan PPDB di Madrasah dilaksanakan seleksi secara ketat sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang, dan hal tersebut juga sudah diatur oleh Kementerian pusat, lagi pula madrasah juga membatasi jumlah siswa yang diterima sesuai dengan kemampuan sarana prasarana madrasah tersebut," pungkasnya.

Kategori :