CURUP, CE - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong mendorong agar seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya bisa segera menggelar musyawarah desa dan musyawarah kelurahan.
Dikatakan Kepala Dinsos Rejang Lebong, Anes Rahman SSos bahwa hal tersebut bertujuan agar data keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (Bansos) di Rejang Lebong bisa di update dan diperbarui sesuai dengan situasi di masyarakat.
"Kami mengimbau kepada semua desa/kelurahan supaya melaksanakan musyawarah.
Tujuannya apa supaya data KPM penerima bansos itu bisa segera diusulkan melalui musyawarah dan disampaikan ke operator DTKS kita," jelasnya.
BACA JUGA:34 Kelurahan Ditargetkan Miliki Peta Kelurahan
BACA JUGA:UMKM Dilarang Jualan di Areal Kawasan City Park
Menurut dia, sebab untuk dapat mengeluarkan KPM yang sudah tidak layak menerima bansos dan calon KPM yang secara kriteria berhak menerima bansos, itu hanya bisa dilakukan melalui musyawarah desa dan kelurahan.
"Mana warga yang memang ia secara ekonomi sudah layak dan tidak masuk kriteria penerima bansos misalkan, nah itu dikeluarkan melalui musyawarah itu.
Begitu juga dengan ada warga kurang mampu yang berhak dapat bisa diusulkan," terangnya.
Sehingga nanti, lanjut dia, operator SIKS NG DTKS yang sudah disiapkan di setiap desa/kelurahan bisa mengeluarkan KPM sudah mampu secara ekonomi ataupun menginput data KPM baru.
Masih dikatakan Anes, seandainya tidak dilakukan musyawarah desa dan kelurahan, maka Pusdatif Kemensos RI secara otomatis akan mengakomodir data KPM lama untuk diberikan bansos.
Semisal ada penambahan kuota, sedangkan data usulan KPM baru dari desa/kelurahan nihil, maka secara otomatis Kemensos akan mengklaim data KPM lama.
"Kalau menurut kami itu sangat disayangkan, karena yang mestinya ada warga kurang mampu yang selama ini belum pernah dapat bansos tapi tidak diusulkan.
Akhirnya tidak terakomodir," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari operator SIKS NG DTKS, baru sekitar 10 persen desa dan kelurahan yang sudah menggelar musyawarah.