Curupekspress.bacakoran.co - Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dari aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong mengajak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk bersinergi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan.
"Karena masih sering kami temuan masyarakat membuang sampah sembarang tempat, sementara ada Perda yang mengatur masalah itu, jadi kami pikir kami mengajak Dinas Satpol PP untuk bekerja sama," jelas Kepala DLH Rejang Lebong, Dhendi Novianto SKM.
Karena menurutnya, sangat disayangkan telah dibentuknya Perda yang mengatur tentang masalah persampahan di Rejang Lebong, namun penertiban terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah secara sembarang belum optimal.
"Kita tidak dapat mengelak, sekarang memang kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah masih bisa dikatakan rendah. Maka menjadi sangat penting Perda itu ditegakkan," ujarnya.
BACA JUGA:Partisi Pemilih Tembus 84 Persen, Buyono : Tertinggi Sepanjang Sejarah Pemilu di Rejang Lebong!
BACA JUGA:Puluhan Personel Masih Dikerahkan, Amankan Kegiatan Pasca Pemilu
Ia melanjutkan, apakah nanti akan membentuk sebuah tim terpadu bersama Satpol PP dalam menegakkan Perda terkait pengelolaan sampah.
"Semisal nanti membentuk tim terpadu, kami minta kami DLH juga dilibatkan dalam tim itu," tuturnya.
Tidak hanya terlihat dari sampah rumah tangga, kata dia, tetapi juga pengendara. Saat ini, masih banyak didapati pengendara yang membuang sampah ke tepi jalan maupun aliran sungai.
"Banyak laporan yang kami terima, masih ada saja oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan ke area yang tidak semestinya. Jelas hal itu menambah pekerjaan baru bagi DLH," tukasnya.