Penataan Arsip Semrawut, Dispusip Butuh Penambahan Arsiparis

Minggu 03 Mar 2024 - 16:57 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat ini diketahui penataan arsip di Kabupaten Rejang Lebong, masih semrawut atau masih jauh dari kata rapi.

Dimana salah satu penyebabnya, karena Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) RL sampai saat ini masih kekurangan SDM di bagian penataan arsip, atau yang biasa disebut arsiparis.

Kabid Penyelenggaraan Kearsipan Dispusip RL Zainur Wahyuni Puspita Sari SE menyampaikan, sampai saat ini RL hanya memiliki satu orang arsiparis saja yang memang berkompeten pada bidang pengelolaan arsip.

Padahal menurutnya, setiap OPD itu harusnya memiliki arsiparis masing-masing untuk menata arsip yang ada.

BACA JUGA:Calo Bansos jadi Target Tim Saber Pungli

BACA JUGA:Desa Mandiri di Rejang Lebong Bertambah

"Ada sekitar 45 OPD termasuk kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Jadi seyogyanya, Rejang Lebong saat ini memiliki arsiparis sebanyak 45 orang.

Namun sampai saat ini, faktanya arsiparis yang kita miliki hanya ada 1 orang saja yang sudah memiliki sertifikat, sedangkan 2 lainnya baru saja lulus PPPK dan belum memiliki sertifikat.

Jadi wajar saja jika penataan aset yang kita lakukan masih jauh dari kata maksimal," terangnya.

Dikatakan Yuni, karena SDM seperti arsiparis di Kabupaten Rejang Lebong masih sangat kurang. Saat ini pengelolaan arsip di masing-masing OPD, adalah ASN yang bekerja di OPD tersebut, dan ditunjuk untuk membantu mengelola arsip.

"Dengan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya. Saat ini penataan aset juga tidak berjalan sesuai yang diinginkan.

Bahkan yang kami ketahui, terkadang tingkat kesadaran pengelola arsip yang diminta masih menganggap urusan arsip ini sebagai masalah yang sepele.

Jadi permasalahan arsip ini masih menjadi PR besar untuk kami," ungkapnya.

Karena itu dikatakan Yuni, sudah waktunya Rejang Lebong meningkatkan jumlah arsip paris ini.

Atau setidaknya, perlu dilakukan Pelatihan atau bimtek untuk pengelola arsip yang ditunjuk OPD juga harus dilakukan.

Kategori :