Curupekspress.bacakoran.co - Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, pada siang 26 maret kemarin melakukan hearing pembahasan bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong terkait dengan sejumlah mutasi yang dianggap un prosedural dan adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan evaluasi pelantikan sumpah jabatan yang tidak prosedural.
Sehingga harus dikembalikan ke jabatan lama yang mereka emban sebelum mutasi dilaksanakan beberapa waktu lalu, yakni mutasi yang berlangsung 5 Januari 2024 lalu.
"Kita mendapatkan laporan terkait hal tersebut, langsung kita tindaklanjuti dan kita tanyakan langsung pada pihak yang bersangkutan terkait dengan tidak prosedural dan harus dikembalikan tersebut, paling lambatan hari ini. Jika tidak maka data ASN akan diblokir pada aplikasi SIASN," ungkapnya.
BACA JUGA:Pembelian LPG di Rejang Lebong Dibatasi!
BACA JUGA:Komitmen Pemkab RL Jamin Perlindungan Pekerja Berlanjut
Dikatakannya, jika dirinya sudah menyatakan dan meminta kepada OPD yang bersangkutan tersebut untuk merekomendasi evaluasi dari BKN untuk dilaksanakan. Dengan kata lain mengembalikan jabatan ke posisi semula, dan tidak ada akun SIASN yang diblokir akibat kesalahan non prosedural yang merugikan ASN di Rejang Lebong dan juga pemerintah itu sendiri.
"Jadi silahkan lakukan, dan jangan sampai kita dirugikan, karena kita prosedural," ungkapnya.
Serta kedepan sendiri pihaknya enggan lagi adanya persoalan yang yang berkenaan dengan mutasi yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, yang berdampak merugikan ASN dan pemda Rejang Lebong itu sendiri.