CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, melakukan perekrutan ulang badan adhoc Pilkada serentak tahun 2024.
Baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Perekrutan badan ad-hoc tidak dilakukan serentak.
Dimana perekrutan PPK dilakukan lebih dulu yang saat ini prosesnya tengah berlangsung.
BACA JUGA:CEK! Ratusan Warga Rejang Lebong Dicoret dari Penerima Bansos, Berikut Alasannya!
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Mulai Buka Pendaftaran PPK!
Salah satu yang menarik untuk dibahas, adalah soal gaji yang bakal terima oleh Badan Ad-hoc Pilkada.
Dikatakan Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Buyono bahwa ada 4 kategori badan ad-hoc yang bakal menerima honorarium sebagai Penyelenggara Pilkada.
Adapun 4 kategori tersebut, yakni PPK, PPS, Petugas Pemuktahiran Pemilih atau Pantarlih dan Petugas KPPS.
"Untuk besaran honorarium penyelenggara itu berbeda. Baik itu PPK, PPS, Pantarlih maupun KPPS," ujarnya.
Adapun rincian gaji penyelenggara Pilkada sebagai berikut :
1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan
- Ketua : Rp 2.500.000 Perbulan
- Anggota : Rp 2.200.000 Perbulan
- Sekretaris : Rp 1.850.000 Perbulan