Curupekspress.bacakoran.co - Polri berhasil menangkap ribuan tersangka terkait judi online pada periode Januari hingga April 2024. Ribuan tersangka tersebut dari hasil pengungkapan 792 kasus.
"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jumat 26 April 2024.
Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut angkat tersebut terbilang menurun jika dibandingkan pada tahun 2023. Pada tahun lalu, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1.987.
"Tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus, jadi menurun 404 kasus," jelasnya.
BACA JUGA:Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri, Usai Ditetapkan KPU Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak lima ribu rekening karena disinyalir melakukan aktifitas terkait judi online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan ribuan rekening itu diblokir marena ditemukan adanya kegitan yang anomali.
"OJK itu mencatat ada 5.000 rekening yang sudah ditemukan karena adanya kegiatan yang anomali. Anomalinya apa? Itu frekuensinya besar, namun nilainya kecil,” tutur Hadi pada Rabu 24 April 2024. Ia mengatakan PPATK mencatat sejak 2017 sampai dengan 2024 terjadi peningkatan aktifitas judi online secara signifikan.
"Tahun 2023 itu sebanyak 3.2 juta warga negara bermain judi online, di mana 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp100 ribu," paparnya.
"Dicatat bahwa perputaran uang di tahun 2023 itu mencapai Rp327 triliun agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp327 triliun. Itu berasal dari 168 transkasi. Dan triwulan pertama, tahun 2024 ini tercatat Rp100 triliun, luar biasa, ini juga agregat," jelasnya.