Curupekspress.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024.
Selain itu juga sosialisasi pencalonan bakal calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu tahun 2024.
Adapun diketahui pendaftaran bagi bakal calon perseorangan atau independen dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.
''Pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 telah memetakan tahapan dan jadwal yang dijalankan dalam pemilihan wali kota," sampai Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad SHi.
Terdiri dari tahapan persiapan yang antara lain yakni meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Panwascam, PPL, Pengawas TPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan tahapan penyelenggaraan.
"Hal ini bertujuan memberikan kejelasan kepada warga Kota Bengkulu yang ingin mengikuti pesta demokrasi pada pemilihan kepala daerah yakni walikota dan wakil walikota Bengkulu pada bulan November mendatang," terang Rayendra.
Untuk proses dari pendaftaran hingga rekapitulasi hasil verifikasi faktual pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu berlansung hingga Agustus 2024.
Pada Agustus ini juga nantinya diumumkan, serta dilakukan penerimaan untuk pendaftaran bakal calon jalur perseorangan ataupun dukungan dari partai politik.
BACA JUGA:CJH Bengkulu Masuk Kloter 3-8 Embarkasi Padang
"Tentu, tahapannya panjang dari Mei ini hingga Agustus 2024. Jadi, waktunya sangat panjang bagi yang mau ikut berpartisipasi nantinya," tuturnya.
Sedangkan, adapun syarat maju pada Pilwakot jalur perseorangan nantinya. Terkait jumlah DPT di Kota Bengkulu mencapai 270 ribuan dibagi 8,5 persen. Calon yang maju harus mendapatkan dukungan mencapai 22.967 dukungan.
"Dukungan tersebut juga dilengkapi dengan fotocopy KTP elektronik dan harus melebihi setengah dari kecamatan. Sementara itu, untuk sebaran di Kota Bengkulu minimal 5 kecamatan dari 9 kecamatan yang ada," katanya.
Jumlah dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan foto copy KTP elektronik atau surat keterangan yangg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketentuan tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil kota.
"Kita berharap pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di Bengkulu ini bisa berjalan aman, lancar dan tidak ada gangguan sehingga pemimpin lima tahun ke depan benar-benar bisa membawa perubahan untuk Kota Bengkulu," pungkasnya.