CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Terhitung mulai Kamis 2 mei kemarin, loket Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Kas Daerah (Kasda) Bank Bengkulu pindah.
Dimana jika sebelumnya, Loket dan Kasda berada di lingkungan Kantor Bupati Rejang Lebong, maka terhitung kemarin Kantor layanan tersebut pindah ke Mall Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat depan Lapangan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.
"Terhitung, Kamis 2 Mei loket BPKD dan Kasda pindah ke MPP," ujar Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE.
Oleh karena itu, Andy menginformasikan bahwa seluruh pelayanan dan pembayaran pajak daerah serta retribusi daerah akan dilayani di Gedung Eks RSUD Curup Kelurahan Dwi Tunggal.
BACA JUGA:Sebutan HUT Kota Curup Bakal Diganti
BACA JUGA:DPRD Targetkan LKPJ Ketok Palu Akhir Mei Ini
"Jadi semua layanan yang sebelumnya ada di lingkungan Kantor Bupati, pindah dan terpusat di MPP," sampainya.
Sementara itu, kata Andy sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada 9 jenis pajak yang dipungut oleh BPKD Rejang Lebong.
Diantaranya PBB-P2, BPHTB, Pajak Air Tanah. Kemudian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak reklame, opsen BPNKB dan opsen PKB.