Hanya saja, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa haruslah terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.
"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," bunyi Pasal 118 huruf c.
Tidak hanya itu, di dalam pasal 118 juga disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang habis masa jabatannya pada awal tahun 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan UU Desa yang baru.
Artinya Kepala Desa yang jabatannya berakhir Februari 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam bunyi Pasal 118 pada huruf e.
Kategori :