Tak hanya itu naasnya, setelah kejadian VC tersebut. Pada bulan Agustus tersangka mengirimkan uang kepada korban sebanyak Rp.800 ribu.
Dan meminta korban agar menemuinya di Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
Dimana jika permintaannya itu tak diindahkan korban, tersangka mengancam akan menyebar foto korban yang sedang tidak menggunakan pakaian atau baju (tak berbusana).
"Karena diancam oleh tersangka, korban memutuskan pergi ke Pekan Baru untuk menemui tersangka. Bahkan sesampai di Pekan Baru, korban sempat melakukan hubungan suami isteri sebanyak 3 kali oleh tersangka selama 8 hari tinggal di Pekan Baru. Dua kali dilakukan di hotel, dan satu kali di kontrakan milik tersangka," sampai Kasi Humas.
Tak berhenti sampai disitu lanjutnya, pada bulan September tersangka kembali menyuruh korban ke Pekan Baru lagi untuk menemui tersangka.
Akan tetapi korban menolak, lalu tersangka mengancam lagi akan menyebar foto syur korban ke medsos. Akan tetapi ancaman tersebut tidak hiraukan oleh korban.
Dan akhirnya pada tanggal 29 september 2023, tersangka mengirimkan foto korban yang tidak menggunakan pakaian, serta memperlihatkan alat kelamin dan payudara ke FB menggunakan akun medsos milik tersangka kepada teman-teman korban.
"Atas dasar itulah korban memilih untuk melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian," singkat Kasi Humas.
Untuk diketahui, tersangka diamankan polisi, setelah pada hari minggu tanggal 21 April 2024, sekitar jam 10.00 WIB, Unit Tipidter satreskrim Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi bahwa AS sedang
berada di Kota Pekan Baru. Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Tipidter Satreskrim polres Rejang Lebong pada senin tanggal 22 April 2023, langsung menuju Kota Pekan Baru, untuk menjemput AS, dengan didampingi Anggota Polsek Sukajadi.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone dengan merk Redmi 9A warna gray. Lalu pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polres Rejang Lebong guna pengusutan lebih lanjut. =