CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Dipimpin langsung Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu M Dodi Mardiansyah pada Selasa 14 mei malam berhasil mengamankan RTP (17) warga salah satu desa di Kecamatan Selupu Rejang.
RTP dilaporkan atas dugaan kasus dugaan pencurian dengan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang tepatnya di Desa Kampung Baru.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas, AKP S Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan terhadap RTP bermula saat Polsek Sindang Kelingi mendapati informasi dari masyarakat.
Jika kasus pencurian motor di Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang.
"Mendapati informasi itu, dipimpin langsung Kapolsek, Polsek Sindang Kelingi langsung melakukan pencegatan dan penghadangan," ujar Kasi Humas, Rabu 15 mei
BACA JUGA:Lingkungan Desa di Rejang Lebong Dipantau Lewat CCTV Bhabinkamtibmas
BACA JUGA:Bobol Konter, Maling Gasak 15 Unit HP, Kerugian Ditaksir Rp 40 Juta
Tidak butuh waktu lama, kata Kasi Humas pelaku RTP yang tengah mengendarai sepeda motor curian Honda Vario hitam dengan Nomor Polisi BD 3946 KH berhasil diamankan. Pelaku diamankan di Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi.
"Pelaku langsung diamankan dan kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sampainya.
Sementara itu, pasca mengamankan pelaku juga sebut Kasi Humas, Polsek Sindang Kelingi langsung berkoordinasi dengan Polsek Selupu Rejang untuk proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku RTP yang diamankan, menjalankan aksinya di Desa Kampung Baru sedang bertamu di rumah temannya. Motor korban saat itu terparkir di depan, dan setelah mendapati motornya sudah dibawa pencuri," pungkasnya.