CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas soal evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyinggung soal jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024 mendatang.
Dia mengatakan bahwa pada Pilkada 2024 mendatang, jumlah pemilih yang akan dialokasikan pada momentum tersebut dibatasi maksimal 600 pemilih per TPS.
Tentunya jumlah tersebut lebih banyak dari pada Pilkada lalu yang ketika itu dilangsungkan dalam situasi Covid-19 2020.
BACA JUGA:PKS Tolak Keras Usulan Melegalkan Money Politic dalam Pemilu
"UU Pilkada alokasi per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Pengalaman kita di Pilkada dalam situasi covid tahun 2020 kemarin kita atur maksimal 500. Nah sekarang Pilkada 2024 akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," ujar Hasyim Asy'ari saat RDP bersama dengan Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Walaupun begitu, Hasyim mengatakan dengan jumlah pemilih tersebut, TPS yang digunakan harus disesuaikan dengan aspek geografis dan mempermudah akses bagi pemilih saat menuju TPS.
"Tidak menggabungkan kelurahan atau desa atau sebutan lain, kemudian memudahkan pemilih menuju TPS, kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan juga memperhatikan aspek geografis," imbuhnya.
Adapun alasannya sendiri, yaitu untuk mempermudah bagi pihak penyelenggara dalam menentukan jumlah TPS pada Pilkada serentak nanti.
"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan untuk mendesign berapa jumlah TPS, bedasarkan pemilu 2024 kemarin maksimal per TPS adalah 300 pemilih, dengan demikian nanti memudahkan misalkan untuk pengumpulan 2 tps menjadi satu TPS kalau maksimal kemarin 300, 2 TPS 600 itu nanti dengan satu menjadi 600 pemilih per TPS," jelasnya.Hal senada juga sempat disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam rapat uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Dalam rapat tersebut, dia mengatakan bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS di Pilkada 2024 akan meningkat dua kali lipat dibandingkan Pilpres 2024.
"Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS," ujar Betty dalam rapat uji publik rancangan PKPU, Selasa, 23 April 2024.
Tentunya hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan beberapa aspek, di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.
Begitu pula dengan Komisioner KPU RI lainnya, Idham Holik yang menyebutkan bahwa hal tersebut sudah dituangkan dalam rancangan PKPU tentang pemutakhiran daftar pemilih.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 bisa lebih efektif dan efisien.