Tersangka dalam pengakuannya juga telah berusaha selama 2 tahun ini untuk menutupi uang arisan untuk peserta yang telah jatuh tempo.
Namun ML sudah tidak sanggup lagi menutupi hingga arisan yang dikelolanya terpaksa stop membayar arisan.
3. Mayoritas Korbannya Adalah IRT
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, mengatakan bahwa korban arisan bodong yang dikelola ML tersebut mayoritas ibu rumah tangga (IRT).
Sejauh ini baru 2 orang korban yang melapor, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan 16 hingga 20 saksi.
Untuk sementara, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sebagaimana pasal tersebut, tersangka terancam 4 tahun penjara.
Lalu pertanyaannya bagaimanakah ending dari kasus arisan bodong tersebut, bisakah uang korban kembali?