CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Kamis 30 Mei 2024 bakal melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Adapun jumlah PPPK yang bakal dilantik yakni sebanyak 803 orang. Rinciannya sebanyak 562 PPPK formasi tahun 2023 dan 241 PPPK formasi tahun 2022.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan ST melalui Kabid Pengembangan SDM Dheny Rizkiansyah SH mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Lapangan Setia Negara.
"Oleh karena itu, kami informasikan kepada para PPPK Rejang Lebong yang akan dilantik untuk hadir di Gedung Serba Guna mulai pukul 08.00 WIB pada Kamis 30 Mei," ujarnya.
BACA JUGA:Dana BOK 21 Puskesmas di Rejang Lebong Capai Rp 13,1 Miliar, Ini Besaran Masing-masing Puskesmas!
BACA JUGA:Meski Sama-sama ASN, Ternyata Seragam PPPK dan PNS Berbeda, Ini Penjelasannya!
Menurut Dheny, 241 PPPK formasi tahun 2022 juga ikut dilantik dan diambil sumpah.
Hal ini berdasarkan aturan terbaru, seluruh PPPK harus dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.
"Untuk PPPK tahun 2022 itu dilantik dan diambil sumpah. Sementara yang menerima SK hanya PPPK formasi tahun 2023," sampainya.
Sementara itu, lanjut Dheny sebetulnya jumlah PPPK formasi tahun 2023 yang bakal dilantik itu 563 orang.
BACA JUGA:Video Viral, Seorang Bapak Sandingkan Baju Korpri dengan Foto Mendiang Istri Sebelum Anak Dilantik jadi PPPK
Dimana 1 orang PPPK yang lulus tahun 2023 lalu berhalangan tetap karena meninggal dunia.
"Karenanya, kami akan mengajukan pembatalan ke Pusat terkait 1 orang PPPK meninggal dunia. Sehingga jumlah yang bakal dilantik untuk formasi tahun 2023 hanya 562 orang," katanya.
Di sisi lain, sebut Dheny bahwa untuk gaji yang bakal diterima para PPPK bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing.