CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa, penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang
dialokasikan ke Puskesmas harus digunakan untuk mendukung program prioritas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dikatakan Kepala Dinkes Rejang Lebong, Dhendi Novianto SKM melalui Kasubbag Keuangan Rakhmad Basuki Sanjaya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Dana BOK Puskesmas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait program prioritas bidang kesehatan yang telah tertuang dalam RKP 2024, terutama kunjungan lapangan untuk percepatan penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan stunting.
BACA JUGA:Dana BOK 21 Puskesmas di Rejang Lebong Capai Rp 13,1 Miliar, Ini Besaran Masing-masing Puskesmas!
BACA JUGA:Petakan TPS Jelang Pilkada, KPU : 1 TPS Maksimal 600 Pemilih
"Jadi dan BOK Puskesmas itu dan DAK non fisik yang salurkan oleh Kemenkes kepada puskesmas untuk menjalankan program-program prioritas pusat yang ada di daerah," sampainya.
Lanjut dia, dana BOK Puskesmas juga dapat digunakan sesuai menu dan kegiatan yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung operasional pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), terutama upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Penggunaan dana BOK Puskesmas ini meliputi pemberian makanan tambahan (PMT) berbahan pangan lokal, penurunan AKI dan AKB dan perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit, insentif tenaga UKM Puskesmas, penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan TPMD
dalam pelayanan program prioritas dan manajemen Puskesmas
Kemudian, jenis pembiayaan atau belanja yang bersumber dari dana BOK Puskesmas sesuai dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
keuangan daerah. Dana BOK Puskesmas dimanfaatkan untuk pembiayaan program dan kegiatan seperti Belanja transportasi lokal bagi petugas kesehatan, kader, serta
lintas sektor, atau pengganti BBM, belanja perjalanan dinas dalam wilayah kerja Puskesmas bagi ASN dan Non ASN di Puskesmas, belanja penggandaan form survei penyelidikan, investigasi/deteksi dini dan lainnya.
"Pad intinya untuk menunjang dan mendukung program-program kegiatan di Puskesmas yang bersifat non fisik," terangnya.
Menurut dia, penggunaan dana BOK itu juga masing-masing Puskesmas dalam melakukan desk data langsung ke Kemenkes melalui aplikasi, tanpa melalui Dinkes.