Soal Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat

Sabtu 01 Jun 2024 - 11:00 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO   - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menuai polemik. 

Kini calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun mengundang pro dan kontra.  

Pasalnya, usai keputusan tersebut, nama Ketua partai PSI Kaesang Pangarep muncul dalam bursa Pilkada  Jakarta. 

"Memang publik heran dengan putusan MA tersebut, sehingga kemudian publik mengaitkan dengan Kaesang yang sedang digadang-gadang maju Pilgub Jakarta," ujar pengamat politik, Profesor Lili Romli, dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jumat 31 Mei 2024. Kontroversi terutama muncul karena usia Kaesang yang belum genap 30 tahun.  

Namun, menurut penafsiran baru dari putusan MA, Kaesang bisa maju karena ketentuan usia 30 tahun berlaku bukan saat pendaftaran tapi saat pelantikan. 

BACA JUGA:Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

Jika Kaesang benar-benar maju dalam kontestasi Pilgub  Jakarta, publik akan merespons dengan beragam pendapat.  

"Saya berharap tidak demikian, Kaesang tidak maju dalam kontestasi pilkada sehingga cibiran publik itu menjadi terbantahkan," ucapnya. 

Romli menambahkan, jika Kaesang tetap maju, banyak yang merasa bahwa putusan MA ini akan mengecewakan publik.  

"Tentu saja putusan MA ini sangat mengecewakan publik," tutupnya. 

Sebelumnya, beredar poster Waketum Gerindra Budi Djiwandono dan Ketum PSI Kaesang Pangarep bersandingan dengan tulisan 'For  Jakarta 2024'.

Poster tersebut juga diunggah di akun Instagram artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina @raffinagita1717.

Kategori :