33 Persen Sekolah Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi!

Senin 10 Jun 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Potensi korupsi juga dapat terjadi di lingkungan sekolah, melalui anggaran yang dikucurkan baik melalui APBN maupun APBD.

Dimana baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah.

Mengejutkannya, KPK menemukan sebanyak 33 persen sekolah berpotensi melakukan tindak korupsi tersebut.

Bahkan dari jumlah itu, sebanyak 13,39 persen sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini sebagaimana dilansir dari Instagram resmi KPK @official.kpk.

BACA JUGA:IAIN Curup Siapkan Kurban 7 Ekor Sapi

BACA JUGA:Horee! Kemendikbud Buka Beasiswa untuk Dosen dan Tendik, Begini Persyaratannya!

Adapun sekolah yang paling rawan melakukan tindakan ini berada di wilayah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara.

Adapun sejumlah bentuk penyalahgunaan dana BOS yang tertangkap KPK RI, diantaranya seperti pemerasan/potongan/pungutan sebanyak 8,74 persen, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 20,52 persen, penggelembungan biaya penggunaan dana sebanyak 30,83 persen, dan lainnya sebanyak 39,91 persen.

Setelah ditemukannya hasil akhir dari nilai SPI, pendidikan di Indonesia ada di angka 73,7 dari skala 1-100.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, angka tersebut menunjukkan Indonesia masih harus melakukan evaluasi terhadap dunia pendidikan di negara itu

"Tahun ini Indeks Integritas Pendidikan kita ada di level 2, yaitu nilainya 73,7. Apa artinya? Artinya bahwa di peserta didik, karakter, atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial. Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan," katanya yang dilansir Curup Ekspress, Minggu (9/6).

Walaupun nilai itu masih jauh dari angka 100, tetapi Wawan menuturkan, skor tahun 2023 setidaknya meningkat dibandingkan tahun 2022 yang ada diangka 70,4.

KPK menggunakan tiga indikator utama dalam menilai skor SPI, diantaranya peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Wawan berpendapat SPI tahun 2023 masih berada di level tidak kondusif.

"Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat," jelas Wawan.

Kategori :