BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kabupaten Rejang Lebong.
Saat ini ada sebanyak 11 ribu KPM yang merupakan penerima bansos PKH.
8 ribu KPM penyalurannya melalui Bank BRI, dan 3 ribu KPM lainnya penyaluran PKH nya melalui POS.
Sedangkan untuk nominal yang disediakan pemerintah sendiri, itu sebesar lebih kurang Rp 26 miliar untuk 11 ribu KPM di Rejang Lebong.
Koordinator PKH Kabupaten Rejang Lebong Firdaus SPdI menjelaskan, penyaluran bansos PKH itu disalurkan melalui 3 tahap.
BACA JUGA:Lebong Banjir Lagi, Air Bercampur Tanah dan Batu Tumpah ke Jalan!
BACA JUGA:Heboh! Warga Rejang Lebong Temukan Wanita Tengah Mengandung Gantung Diri
Bahkan setiap tahapnya, penyaluran bansos PKH dilaksankan dengan termin-termin yang sudah ditetapkan.
Dimana dikatakannya juga, saat ini penyaluran bansos PKH sudah masuk tahap II. Yakni termin 2 atau 3 untuk penyaluran di Bank BRI, serta termin 8 atau 9 untuk penyaluran melalui PT POS.
"Total KPM penerima bansos PKH yang terdata ada sebanyak 11 ribu KPM. Sementara penyaluran PKH sendiri, akan terus dilakukan secara bertahap, hingga tersalur semua kepada KPM sampai akhir tahun 2024 nanti," kata Firdaus.
Sementara itu Firdaus juga mengingatkan, ketika sudah disalurkan nanti.
Para KPM harus melakukan pencairan tanpa didampingi oleh pendamping PKH, ataupun pihak lainnya yang bukan keluarga.
Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan oleh semua pihak.
Karena peran para pendamping sendiri, itu hanya memberikan sosialiasi, dan membantu KPM apabila terjadi kendala sebelum proses pencairan.
"Pastikan saat pencairan KPM tidak didampingi KPM. Hal itu kita lakukan, untuk menghindari isu tak sedang yang sering beredar di tengah masyarakat. Selain itu kami juga mengimbau kepada KPM, apabila ada pendamping yang meminta bagian atau jatah, bisa melaporkan hal tersebut kepada kami. Karena bansos PKH yang diterima PKH, sepenuhnya merupakan milik KPM," tandasnya.