Pemeriksaan 35 Hari

Minggu 12 Nov 2023 - 17:44 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian


Gusti Maria --

INSPEKTORAT Daerah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan bahwa, pemeriksaan lanjutan yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu di lingkup Pemkab Rejang Lebong berlangsung selama 35 hari. "Pemeriksaan lanjutan Tim BPK RI atas penggunaan keuangan di Rejang Lebong itu selama 35 hari," katanya. Sambung dia, dimana pemeriksaan itu dimulai pada 6 November sampai dengan 10 Desember mendatang. Lebih lanjut dirinya menerangkan, ada dua jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Diantaranya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan pemeriksaan audit kinerja. "Untuk PDTT itu pasti ada temuan, sedangkan untuk review kinerja itu biasanya ada rekomendasi ataupun saran bagi OPD terkait. Sehingga memang ada dua tim yang berbeda dan tempat/ruang pemeriksaannya pun terpisah," terangnya. Ia menuturkan, sehingga apapun nanti hasil temuannya akan ditindaklanjuti secara bersama-sama. Sebab Inspektorat pun akan menjadi sampel dalam pemeriksaan atau audit kinerja. (CE9)   
Tags : #pemeriksaan lanjutan #pdtt #bpk ri #audit kinerja
Kategori :

Terkait

Rabu 15 May 2024 - 20:20 WIB

RL Punya Waktu 60 Hari Tuntaskan LHP

Rabu 03 Apr 2024 - 21:52 WIB

BPK Exit Meeting

Jumat 01 Mar 2024 - 17:52 WIB

BPK Minta Lengkapi Laporan Administrasi

Terpopuler

Selasa 12 Nov 2024 - 17:39 WIB

Dani-Sukatno Didukung 17 Ormas

Terkini

Selasa 12 Nov 2024 - 17:39 WIB

Dani-Sukatno Didukung 17 Ormas