Menteri Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen

Minggu 16 Jun 2024 - 09:00 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keberatannya, dalam perencanaan penyusunan analisa kebijakan dan roadmap, untuk mencapai rasio pajak (tax ratio) sebesar 12-23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) seperti yang direkomendasikan Komisi XI DPR RI. 

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX yang digelar di  Jakarta pada Selasa (11/06). 

Menurut Sri Mulyani, dia hanya bersedia menyusun analisa kebijakan dan roadmap untuk meningkatkan rasio pajak, tanpa menyebutkan target spesifik. 

Hal ini dilakukan guna menghindari misleading jika target tinggi yang tidak pernah disampaikan Kementerian Keuangan itu dimasukkan dalam kesimpulan rapat yang sifatnya mengikat. 

“Kita tidak secara spesifik (menargetkan) apalagi sampai angka 23 persen. Jadi kami mohon di-drop saja karena saya takut menimbulkan suatu signaling yang salah,” Ujar Sri Mulyani. 

BACA JUGA:Daftar Ulang Lolos SNBT 2024 Ditunggu Sampai 30 Juni, Berikut Syaratnya

Sementara itu, berdasarkan keterangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tengah fokus melakukan reformasi. 

Dengan menekankan kepada berbagai upaya seperti integrasi teknologi, penguatan sistem pajak, hingga meningkatkan tax ratio. 

Karena alasan inilah, Sri Mulyani khawatir jika jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman. Ia pun tak ingin hal tersebut malah membebankan menteri keuangan di periode berikutnya. 

“Kami mengikuti apa yang ditulis di KEM-PPKF. Jadi supaya tidak menimbulkan misleading, karena ini kan nanti jadi sesuatu kesimpulan yang mengikat,” ujar Sri Mulyani.

Kategori :