Penertiban Penjemuran Kopi di Jalan, Kasatpol-PP : Harus Dilakukan Secara Terstruktur

Senin 24 Jun 2024 - 04:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Berkenaan dengan keresahan warga terhadap petani yang tak memiliki lahan dan menjemur kopi miliknya di jalanan umum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) RL menegaskan, penertiban penjemuran kopi harus dilaksanakan secara terstruktur.

Dikatakan Kasatpol PP RL Akhmad Rifai, bahwa penertiban penjemuran kopi harus dimulai dari pemilik wilayah setempat dahulu.

Karena menurutnya, pihak kecamatan dan desa atau kelurahan juga memiliki kewenangan untuk menertibkan hal seperti itu.

BACA JUGA:50 SD di Rejang Lebong Masuk Kategori 'Sekolah Kurus', Begini Penjelasan Kadis Dikbud!

BACA JUGA:3 Wilayah di Rejang Lebong Ini Terancam Alih Fungsi Lahan!

Karena di tingkat kecamatan, ada yang namanya Kasi Trantibum, sedangkan untuk di tingkat desa dan kelurahan ada yang namanya linmas.

"Saya rasa terkait penertiban penjemuran kopi itu merupakan tanggungjawab kita bersama. Tak hanya Satpol PP, Pemerintah Kecamatan, desa, dan kelurahan juga memiliki kewenangan akan hak tersebut. Jadi jangan hanya melulu mengandalkan pihak Satpol PP saja, karena personel kita juga terbatas," kata Rifai.

Dijelaskannya, pihak Pol PP akan turun langsung kelapangan, apabila lokasinya terjangkau dan berada di wilayah kota.

Sehingga untuk wilayah yang tidak terjangkau, itu bisa diselesaikan oleh pihak kecamatan dan desa kelurahan terkait.

Namun meski demikian kata Rifai, pihaknya tidak akan lepas tangan, dan tetap akan menjalankan tugas apabila pihak kecamatan, desa kelurahan tak mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada 

"Ada baiknya permasalahan seperti ini (jemur kopi dijalan umum, red), bisa diselesaikan secara terstruktur dan bertahap. Namun yang jelas, yang namanya menjemur kopi di jalan umum itu melanggar aturan, dan harus ditertibkan," terangnya.

Selain itu sampai Rifai, terkait dengan hal ini pihaknya juga akan membuat surat imbauan tertuju kepada pihak kecamatan dan desa kelurahan.

Agar bisa melakukan penertiban di wilayahnya masing-masing, terkait dengan warga yang menjemur kopi di jalan umum.

Dimana ungkapnya, surat imbauan tersebut akan ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong.

Kategori :

Terkini

Rabu 11 Dec 2024 - 20:59 WIB

APBD 2025 Masih Tunggu Evaluasi Pemprov

Rabu 11 Dec 2024 - 20:57 WIB

2025, UMK Masih Ikut UMP

Rabu 11 Dec 2024 - 20:52 WIB

Waspada, Bencana Longsor Mendominasi