KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI

Minggu 23 Jun 2024 - 22:19 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga Komisioner KPU RI.

Tiga Komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asy'ari, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay usai melaporkan seluruh anggota KPU ke Kantor DKPP,  Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024. 

"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua, tiga orang pimpinan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi teknisnya, pak Mochamad Afifuddin sebagai ketua divisi bidang hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP,  Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024. 

BACA JUGA:Rupiah Melemah Bisa Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Selain meminta ketiganya diberhentikan, Hadar juga menyebutkan empat nama komisioner lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaaan Harahap, dan August Mellaz untuk turut diberikan sanksi berupa peringatan keras.  

"Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," imbuhnya 

Lebih lanjut, Hadar pun mengatakan, dengan melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP, maka penyelenggara pemilu selanjutnya bisa lebih baik tanpa adanya hukum yang dilanggar.  

"Kami berharap dan juga meyakini sebetulnya kita bisa punya harapan terhadap penyelenggaraan pemilihan selanjutnya," katanya.  

Sebelumnya, Seluruh anggota KPU kembali diadukan oleh KMPKP karena dinilai telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP. 

Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan. KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen. 

"Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI Periode 2022-2027 telah melanggar kewajiban hukum dan etika untuk mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024," ujar Hadar Nafis Gumay. 

"Ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum," sambungnya. 

Lebih lanjut, Hadar Nafis Gumay juga mengatakan bahwa pengabaian hukum tersebut juga dilakukan secara terang-terangan oleh seluruh anggota KPU.

Hal itu terlihat saat seluruh anggota KPU secara terang-terangan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. 

Kategori :