Ini Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Rabu 26 Jun 2024 - 13:00 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

Pantarlih bertanggungjawan kepada PPS 

 

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 

Dalam Keputusan KPU nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pantarlih mulai bekerja setelah masa pelantikan yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Dengan kata lain, maka Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan penuh.

 

Gaji Pantarlih Pilkada 2024 

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor 2-647/MK.02/2024 bersaran gaji Pantarlih di Pilkada 2024 adalah Rp1.000.000 per bulan. 

Namun apabila anggota Pantarlih mengalami musibah selama bertugas maka akan mendapat tunjangan atau santunan kecelakaan sebagai berikut: 

Meninggal: Rp36.000.000/orang

Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang

Luka Berat: Rp16.500.000/orang

Luka Sedang: Rp8.250.000/orang

Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Kategori :