Sekedar mengulas berita sebelumnya, Kepala DPMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi menjelaskan, pemungutan suara Pilkades PAW Kampung Baru dilakukan karena kades yang menjabat sebelumnya meninggal dunia pada akhir tahun 2023, dikarenakan sakit.
"Kades lama, Hasby itu meninggal dunia di akhir 2023 kemarin, sehingga harus dilakukan PAW Kades baru untuk memimpin desa," ujarnya.
Desa Kampung Baru sendiri, sebut dia, masuk dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang dilakukan tahun 2020 lalu. Yang artinya hanya tinggal melanjutkan sisa jabatan sampai tahun 2026 ditambah dengan 2 tahun setelah ada revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
Kategori :