Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Coklit

Selasa 09 Jul 2024 - 02:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan, sejak bulan Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang, tahapan Pilkada masih dalam proses pencoklitan.

Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong mengajak masyarakat Rejang Lebong, untuk sama-sama mengawasi proses coklit yang tengah berlangsung saat ini.

Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Divisi Koordiv HPPH Muhammad Al Abrar menyampaikan, pelaksanaan coklit dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Karena itu diingatkannya, agar masyarakat juga dapat melapor, jika masih ada yang belum di coklit oleh Pantarlih.

BACA JUGA:Berkas Isteri Bunuh Suami Segera ke Meja Hijau

BACA JUGA:Rejang Lebong Masih Kekurangan Guru, Opsi Ini Bakal Dilakukan Dikbud untuk Mengatasinya!

Itulah kenapa pihak Bawaslu mengajak, agar masyarakat sama-sama mengawasi proses pencoklitan ini.

"Mari sama-sama kita awasi proses pencoklitan. Laporkan ke Panwaslu, apabila nama kalian belum di coklit," ujar Abrar.

Selain itu kata Abrar, selama proses pencoklitan ini, belum ada ditemukan masalah-masalah yang terjadi di lapangan.

Hanya saja dari laporan yang diterima pihaknya, Pantarlih mengalami sedikit kendala pada proses pencoklitan.

Dimana pada proses pencoklitan yang dilakukan, masih ada sejumlah masyarakat yang belum bisa ditemui, lantaran diketahui yang bersangkutan masih di kebun.

Karena itu sampainya, para Pantarlih tetap harus memaksimalkan dan menemui orang yang bersangkutan.

"Dari laporan yang kami terima, Pantarlih mengalami sedikit kendala dengan masyarakat yang tidak berada di rumah. Namun meski demikian, agar pencoklitan terlaksana Pantarlih harus menemui yang bersangkutan. Baik itu dengan cara VC dan membuat janji, atau dengan cara lainnya," kata Abrar.

Pihaknya juga berpesan, agar disisa waktu pencoklitan yang ada ini. Pantarlih juga diharapkan lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

Jangan sampai ada warga di daerah itu, yang tidak terdata karena tidak dilakukan pencoklitan.

Kategori :