BACAKORANCURUP.COM - Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini tahapan Pilkada masih dalam proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih.
Dimana proses coklit ini sendiri, sudah dilaksanakan sejak bulan Juni lalu hingga 24 Juli 2024 mendatang.
Karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong kembali mengingatkan, agar masyarakat dapat melapor ke Panwaslu jika namanya belum dicoklit.
"Laporkan ke Panwaslu, jika nama kalian belum dicoklit oleh Pantarlih," kata Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong Muhammad Al Abrar.
BACA JUGA:Ratusan Jamaah Larut dalam Tausiyah Ustazah Liza Azizah
BACA JUGA:Tindak Tegas Truk Nakal Picu Kerusakan Jalan
Dijelaskannya, pelaksanaan coklit dilaksankan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Karena itu Bawaslu juga mengajak, agar masyarakat sama-sama mengawasi proses pencoklitan ini.
"Kami mengajak agar masyarakat sama-sama mengawasi proses pencoklitan. Jadi mari sama&sama kita awasi seluruh tahapan Pilkada ini, agar dapat berjalan lancar," terangnya.
Disamping itu kata Abrar, selama proses pencoklitan berlangsung, belum ada ditemukan masalah-masalah yang terjadi di lapangan.
Namun dari laporan yang diterima pihaknya, Pantarlih mengalami sedikit kendala pada proses pencoklitan.
Karena pada proses pencoklitan yang dilakukan, masih ada sejumlah masyarakat yang belum bisa ditemui.
Hal itu dikarenakan, orang yang bersangkutan masih di kebun.
"Tetap jalankan tugas sebagaimana mestinya, dan terus maksimalkan pelaksanaan pencoklitan yang ada," singkatnya.