Ops Patuh Nala 2024 Dimulai, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Razia Polisi!

Senin 15 Jul 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

"Dari hasil evaluasi yang dilakukan dari tahun ketahun, pelanggaran di dominasi oleh pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan. Karena itu hal ini perlu menjadi perhatian, agar ditindak secara tegas dan humanis," jelasnya. 

Adapun target ataupun sasaran pada operasi Patuh Nala tahun 2024 ini sebut Kapolres, dantaranya :

1. Penindakan kendaraan yang menggunakan TNKB palsu

2. Kendaraan yang menggunakan strobo tidak sesuai dengan peruntukan

3. Pengendara yang tidak menggunakan safety belt.

4. Kendaraan yang tidak standar pabrikan

5. Menambah panjang rangka atau merubah spektek (knalpot yang tidak sesuai spesifikasi)

6. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel

8. Kendaraan angkutan barang bak terbuka yang melebihi muatan dan tidak sesuai dengan pengunaan atau mengangkut orang

9. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik, 10. Masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir, kelompok pengemudi angkutan umum, pedagang asongan, mahasiswa atau pelajar, dan masyarakat di sekitar pasar dan terminal yang dapat menimbulkan pelanggaran atau laka lantas.

"Kita mengingatkan, agar para pengendara juga patuh bayar pajak, patuh menggunakan kelengkapan standar berkendara, dan patuh spesifikasi teknis kendaraan. Dengan harapan dapat meningkatkan disiplin masyarakat, dalam tertib berlalu lintas untuk menurunkan angka pelanggaran maupun laka lantas, serta dapat mewujudkan kamseltibcarlantas," pungkasnya. (**)

 

 

Kategori :