Pihak Sat lantas memberikan kesempatan kepada pengendara untuk segera menghidupkan kembali pajaknya, agar kendaraan yang bersangkutan bisa segera dikeluarkan.
Apalagi menurut Kasat, saat ini sedang ada program pemutihan untuk pengendara di Kabupaten Rejang Lebong.
Sehingga jika pajak segera dihidupkan, atau SIM segera dibuat, maka yang bersangkutan bisa mengambil kendaraannya, dengan dilampirkan bukti surat menyurat secara lengkap.
"Silahkan lunaskan tunggakan pajak melalui program pemutihan, dan segera urus pembuatan SIM bagi yang belum memiliki. Karena jika hal tersebut sudah dilakukan, maka kendaraan yang diamankan akan dikembalikan. Namun jika tidak, maka ikuti saja prosesnya sampai persidangan nanti, dan kendaraan akan kita tahan," tandasnya. (**)