BACAKORANCURUP.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus mengusut kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mempersilahkan masyarakat yang ingin memberi masukan terkait kasus tersebut.
"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi, dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," kata Wahyu, Selasa, 16 Juli 2024.
Wahyu mengatakan Bareskrim Polri menginginkan penyidikan kasus pembunuhan pada 2016 silam itu dilakukan transparan dan profesional.
BACA JUGA:Setoran Pajak Hampir Rp 2.000 Triliun
Jenderal bintang tiga itu menegaskan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak akan mengambil alih kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Wahyu mengatakan pihaknya hanya akan mengatensi kasus tersebut yang ditangani oleh pihak Polda Jabar.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," ujar Wahyu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turun tangan dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
"Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ucap dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 2016 silam di Cirebon, mencuat kembali setelah viral pada 2024 melalui film bioskop layar lebar yang menangkat kisahnya. Sebelumnya polisi telah menetapkan 11 tersangka kasus Vina dan Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Para pelaku yang telah diadili bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup, Sedangkan pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran masih di bawah umur saat melakukan kejahatan, dan kini telah bebas.
Kasus bergulir kembali karena kisah di angkat ke layar lebar pada tahun 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat pada bulan Mei lalu. Pegi Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebagai otak pembunuhan tersebut.
Pegi Setiawan kemudian bebas setelah mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung.