Residivis Maling Mobil Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis 30 Nov 2023 - 19:53 WIB
Reporter : CE3
Editor : Admin

KEPAHIANG, CE - Residivis maling mobil,DY (38) warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Empat Lawang Sumsel, yang merupakan ketua komplotan pelaku pencurian mobil (Curanbil) lintas provinsi.  Disangkakan Pasal 363 ayat 2, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Ipda Yan Adrian Yusda SIP saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dimana dijelaskannya, atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.


"Atas perbuatannya, pelaku bisa terancam paling lama 9 tahun penjara. Namun sampai saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujar Kanit.
Kanit juga menerangkan, sampai saat ini pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang tergabung menjadi komplotan Curanbil. Dimana dijelaskannya, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku lainnya, bahkan akan melacak keberadaan pelaku.
"Identitas pelaku sudah kami kantongi semua, bahkan lokasi para pelaku juga sudah kami deteksi. Jadi saat ini tim sedang bergerak untuk memburu para pelaku," singkatnya.


Sekedar mengulas, DY (38) warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Empat Lawang Sumsel, yang merupakan ketua komplotan pelaku pencurian mobil (Curanbil) lintas provinsi, pada Selasa (28/11) malam berhasil dibekuk polisi. Ini setelah DY yang merupakan residivis melakukan pencurian mobil di beberapa titik wilayah hukum (Wilkum) Polres Kepahiang Polda Bengkulu, pada Senin (27/11) kemarin.
Diketahui, DY diamankan di rumah persembunyiannya, di kota Pagar Alam, oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, bersama Bantek Badak 2000 Polda Bengkulu.
Selain itu dari informasi yang terhimpun, saat diamankan pelaku DY ini sempat melawan, dan menyerang polisi, bahkan terjadi aksi kejar-kejaran. Sehingga terjadilah baku tembak yang dilakukan polisi terhadap DY, karena dirinya mencoba melarikan diri usai menyerang atau menabrak polisi. (CE3)

Kategori :