BACAKORANCURUP.COM - Sampai saat ini, masih terdapat sejumlah penyakit yang dialami pasien namun belum bisa diklaim atau ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan sendiri adalah program jaminan kesehatan yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.
Melalui program tersebut, masyarakat yang sakit tidak perlu membayar saat berobat ke Rumah Sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Seperti asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan juga mengharuskan masyarakat membayar iuran per bulan sesuai dengan kelasnya masing-masing.
BACA JUGA:Bupati Hadiri Pelantikan Kepala PN Curup Kelas IB
BACA JUGA:Desa UHC di Rejang Lebong Diapresiasi Dewas BPJS
Tapi sayangnya, tidak semua jenis penyakit dan biaya pengobatan penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melainkan ada setidak 21 jenis penyakit yang pengobatannya harus ditanggung secara mandiri atau dengan cara menggunakan asuransi lain.
Hal ini telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 pada pasal 52 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun 21 jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sampai dengan tahun 2024, diantaranya:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Lahan Pertanian 3 Kecamatan di Rejang Lebong Alami Kekeringan!
BACA JUGA:Ingin Dapat Bansos ? Yuk Daftar Sekarang, Bisa Lewat HP : Begini Langkah-langkahnya!
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.