BPJS Kesehatan, lembaga penyelenggara asuransi kesehatan di Indonesia, menghadirkan layanan fasilitas gigi palsu atau protesa gigi bagi pesertanya. Dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh gigi palsu secara gratis, namun tetap dengan dasar rekomendasi dari dokter gigi.
Gigi palsu adalah alat bantu fungsional yang digunakan untuk menggantikan gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, pelayanan gigi palsu atau protesa gigi gratis dari BPJS Kesehatan dapat diberikan setidaknya dua tahun sekali, tergantung pada indikasi medis untuk kondisi gigi yang sama.
Pelayanan ini dapat diperoleh di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah untuk mengklaim gigi palsu gratis dari BPJS Kesehatan:
1. Peserta BPJS Kesehatan perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) sesuai petunjuk yang diberikan.
3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep yang harus diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir atau verifikasi resep yang diberikan.
5. Kunjungi fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk mengambil gigi palsu.
Penting untuk diingat bahwa saat mengklaim gigi palsu atau protesa gigi gratis dari BPJS Kesehatan, peserta perlu membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi.
Ada batasan nilai maksimal yang diberikan dalam pelayanan gigi palsu BPJS Kesehatan, yaitu sebesar Rp 1.100.000 untuk penggantian gigi yang sama atau protesa gigi lengkap.
Namun, setiap rahang akan memperoleh batasan nilai maksimal sebesar Rp 550.000.