Syarat Baru jadi Kepala Sekolah

Jumat 09 Aug 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim  telah resmi menetapkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan tersebut di teken dan ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021 lalu.

Dimana dalam Permendikbud tersebut fokus pada persyaratan guru yang dapat diberikan penugasan menjadi kepala sekolah.

Berdasarkan peraturan tersebut, guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Pasca Dijabat Kepsek Baru, Ini yang Bakal Dibenahi Lebih Dulu di Sekolah Rejang Lebong!

BACA JUGA:Jelang Pilkada, 3.457 Pelajar Rejang Lebong Belum Rekam KTP-el

Yang syaratnya bukan hanya menggunakan sertifikasi pendidikan saja, namun ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga wajib dipenuhi.

Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan 11 persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru untuk dapat diberikan penugasan menjadi Kepala Sekolah, diantaranya;

1. Minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi.

2. Wajib memiliki Sertifikat Pendidik.

3. Memiliki sertifikat guru penggerak.

4. Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan III/b untuk PNS.

5. Jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru PPPK.

7. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di pendidikan.

6. Penilaian kinerja minimal Baik selama 2 tahun terakhir.

Kategori :