Kepala Desa di Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Ini Aturan Baru yang Harus Dipatuhi!

Sabtu 10 Aug 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.

Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perangkat desa yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

 

Ini beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa, di antaranya:

 

1. Meninggal dunia

2. Pensiun

3. Mengundurkan diri

4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa

5. Melakukan pelanggaran disiplin

6. Tidak mampu menjalankan tugas

7. Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 

Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:

Kategori :