BACAKORANCURUP.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan dan menawarkan banyak layanan. Salah satunya layanan kacamata gratis bagi peserta BPJS yang membutuhkan.
Meski begitu, ada sejumlah hal yang harus dipahami peserta sebelum melakukan klaim kacamata di BPJS Kesehatan.
Lalu, apa saja syarat dan ketentuan yang mesti dipahami tersebut, berikut ulasannya:
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.
BACA JUGA:Manfaat Telur Bebek Campur Madu : Kombinasi Nutrisi untuk Kesehatan
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
- Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis
- Bisa untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
- Kelas 3 : Rp 165.000 (sebelumnya hanya Rp 150.000)
- Kelas 2 : Rp 220.000 (sebelumnya hanya Rp 200.000)
- Kelas 1 : Rp 330.000 (sebelumnya hanya Rp 300.000)
Sedangkan untuk tata cara dan ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan, sebagai berikut: