BACAKORANCURUP.COM - Sampai dengan triwulan II atau semester pertama tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong mencatat jika pihaknya telah menerbitkan puluhan perizinan.
Jenis perizinan yang diterbitkan tersebut seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB sertifikat standar, dan NIB P IRT.
"Terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2024 kemarin, kami DPMPTSP sudah mengeluarkan perizinan sebanyak 74 izin," ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain SH kepada wartawan.
Adapun jenis usaha yang diajukan pemohon dalam membuat izin, sebut dia, didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sisanya seperti praktek bidan, industri tahu, apotek dan media.
"Tapi memang kebanyakan yang bikin izin ini ya pelaku UMKM, seperti warung dan sebagainya," beber dia.
BACA JUGA:Gubernur Sampaikan Nota Keuangan RAPBD-P Secara Virtual
Lebih lanjut dirinya memaparkan, perizinan yang telah diterbitkan DPMPTSP Rejang Lebong diantaranya, Januari sebanyak 22 izin seluruhnya NIB, Februari sebanyak 8 izin seluruhnya NIB, Maret sebanyak 17 izin seluruhnya NIB, April sebanyak 7 izin NIB dan NIB sertifikat standar, Mei sebanyak 13 izin NIB, NIB sertifikat standar dan NIB P IRT dan Juni sebanyak 7 izin seluruhnya NIB.
"NIB 65 izin, NIB sertifikat standar 7 izin dan NIB P IRT 2 izin," sebutnya.
Ia menjelaskan, perizinan usaha bisa dilakukan secara online melalui aplikasi OSS. Jika terdapat kendala ia mempersilahkan datang ke kantornya untuk mendapatkan pendampingan membuatkan perizinan melalui aplikasi yang berskala nasional tersebut.
"Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha agar dapat mengajukan perizinan tersebut, tentunya sebelum ke DPMPTSP terlebih dahulu ke OPD teknis bersangkutan sesuai dengan jenis usaha," tandasnya.