BACAKORANCURUP.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju Pilkada wilayah Jawa Tengah.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.
BACA JUGA:Chico Kalah dari Wakil Prancis di Japan Open 2024
Permohonan tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujarnya.
Adapun surat keterangan belum pernah dipidana itu terdiri dari Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Menurutnya, ketiga surat tersebut diajukan oleh Kaesang tertanggal 20 Agustus.
"Betul (Kaesang ajukan 3 surat keterangan tersebut), surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," ungkapnya.